PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT INAP UNTUK PASIEN ASURANSI DAN NON ASURANSI
A.
Pengertian
Rawat Inap
Rawat
inap (opname) adalah istilah yang berarti
proses perawatan pasien
oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien
diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit.
Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat sakit.
B.
Tujuan
Pelayanan Rawat Inap
Adapun
tujuan pelayanan rawat inap yaitu:
1. Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari
sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya
2.
Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif,
baik antara unit maupun anatara profesi
3.
Menyediakan tempat latihan/praktek bagi siswa perawat
4. Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk
meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan
5.
Meningkatkan
suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif
6. Mengandalkan
evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk
usaha peningkatan
7. Memanfaatkan
hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek
keperawatan dipergunakan
C.
Klasifikasi
Rawat Inap Di Rumah Sakit
Klasifikasi rawat inap di rumah
sakit, yaitu :
1.
Klasifikasi
perawatan rumah sakit telah diterapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan
yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu :
·
Kelas
Utam (Termasuk VIP)
·
Kelas
1
·
Kelas
II dan kelas III
2.
Klasifikasi
pasien berdasarkan kedatangannya :
·
Pasien
baru
·
Pasien
lama
3.
Klasifikasi
pasien berdasarkan pengirimannya :
·
Dikirim
oleh dokter rumah sakit
·
Dikirim
oleh dokter luar
·
Rujukan
dari puskesmas dan rumah sakit lin
·
Datang
atas kemauan sendiri
D.
Standar
dan Indikator Pelayanan Rawat Inap
Standar
dan indikator minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1.
Pemberian layanan rawat inap adalah
Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2.
Penanggungjawab pasien rawat
inap 100 % adalah dokter.
3.
Ketersediaan pelayanan rawat inap
terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4.
Jam kunjung dokter spesialis adalah
pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5.
Kejadian infeksi paska operasi
kurang dari 1,5 %.
6.
Kejadian infeksi nosokomial kurang
dari 1,5 %.
7.
Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang
dari 0,24 %.
8.
Kejadian pulang paksa kurang dari 5
%.
9.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
E.
Prosedur
Pelayanan Rawat inap
Persyaratan
pelayanan rawat inap
Pasien Umum :
Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS :
Pasien BPJS :
·
Untuk
Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas,
Surat Rujukan/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang
diterbitkan oleh RS).
·
Untuk
Pasien JAMKESMAS : Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan/Surat
Perintah Mondok, Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas
Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Pasien Jamkesda
:
·
Kartu
berobat (bila ada)
·
Kartu
Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas, Kartu Keluarga
(fotocopy masing-masing rangkap 9)
Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
1. Pasien
yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap/mondok segera
mendaftar di TPPRI sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
2. Keluarga
pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran
pasien:
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
a. Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.
Pasien
Jamkesda : Mengurus persyaratan administrasi di ruang IP
c.
Pasien
umum bisa langsung rawat inaap
3. Setelah
pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus
kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS :
a. Pasien BPJS :
·
Pasien
BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang
Lebih Tinggi.
·
Pasien
BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk
menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan
di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b. Pasien Umum
: Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS
yang Lebih Tinggi.
c. Pasien
Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_inap
http://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP