Kamis, 10 Desember 2015

Pelayanan Rekam Medis




MAKALAH
“PELAYANAN REKAM MEDIS”
Diajukan untuk Memenuhi Penugasan Mata Kuliah Manajemen Pelayanan Rumah Sakit

Disusun Oleh
Dede Julianingsih (2014-31-347)




UNIVERSITAS ESA UNGGUL
ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 2015





A.    Pengertian Pelayanan Rekam Medis
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapat pelayanan medis di rumah sakit. Dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya. (Protap RM, 1999: 56)

B.     Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain :
ü Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya  menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
ü Legal
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
ü Finance
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
ü Riset
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan
ü Document
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.
ü Public Health
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai
ü Marketing & Planning
Sebagai dasar perencanaan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada pasien.

C.    Kelengkapan Rekam Medis
Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan kegiatan manajemen rumah sakit yaitu adanya rekam medis yang tersusun dengan baik. Rumah sakit harus menyajikan lengkap informasi tentang pelayanan medis dan kesehatan di rumah sakit.
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam medical record setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1.      Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
ü  Identitas Pasien
ü  Tanggal dan waktu
ü  Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit)
ü  Hasil pmeriksaan fisik dan penunjang medis
ü  Diagnosis
ü  Rencana
ü  Penatalaksanaan
ü  Pengobatan dan atau tindakan
ü  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
ü  Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
ü  Persetujuan tindakan bila perlu.
2.      Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
ü  Identitas Pasien
ü  Tanggal dan waktu.
ü  Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
ü  Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
ü  Diagnosis
ü  Rencana penatalaksanaan
ü  Pengobatan dan atau tindakan
ü  Persetujuan tindakan bila perlu
ü  Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
ü  Ringkasan pulang (discharge summary)
ü  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
ü  Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
ü  Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3.      Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
ü  Identitas Pasien
ü  Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
ü  Identitas pengantar pasien
ü  Tanggal dan waktu.
ü  Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
ü  Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
ü  Diagnosis
ü  Pengobatan dan/atau tindakan
ü  Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
ü  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
ü  Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
ü  Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.

D.    Pengertian Informed Consent
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. informed consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

E.     Fungsi Informed Consent
Informed consent memiliki dua fungsi yaitu fungsi bagi pasien dan fungsi bagi dokter.
Informed consent bagi pasien berfungsi untuk :
1.   Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan secara bebas pilihannya berdasarkan pemahaman yang memadai
2.   Proteksi dari pasien dan subyek
3.   Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
4.   Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi diri sendiri (self-Secrunity)
5.   Promosi dari keputusan-keputusan yang rasional
6.   Keterlibatan masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan penyelidikan biomedik
Informed consent bagi dokter berfungsi untuk membatasi otoritas dokter terhadap pasiennya sehingga dokter dalam melakukan tindakan medis lebih berhati-hati yaitu dengan mengadakan tindakan medis atas persetujuan dari pasien.

F.     Pihak Yang Wajib Memberikan Infomasi Kepada Pasien
Pihak yang wajib memberikan informasi kepada pasien adalah tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit mencakup dokter dan dokter gigi.
Dokter wajib memberikan informasi yang kuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkannya.

G.    Pihak Yang Berhak Mendapatkan Informasi Informasi dan Yang Tidak Berhak
Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya atau keadaan kesehatannya dan tindakan medis yang telah dilakukan yang terdapat dalam rekam medis.
Pasien yang berhak mendapatkan informasi yaitu :
ü Pasien dewasa dan sehat akal adalah pasien yang bersangkutan
ü Pasien anak-anak adalah keluarga terdekat atau walinya
ü Pasien tidak sehat akal (walau ia sudah dewasa) adalah keluarga atau wali, atau kuratornya
ü Pasien yang sudah menikah adalah pasien yang bersangkutan, kecuali untuk tindakan medis tertentu harus disertai persetujuan pasangannya.
Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medis tergantung kesanggupan pasien untuk  mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.

H.    Informasi Yang Harus Disampaikan Kepada Pasien
Mengemukakan unsur-unsur yang harus diinformasikan oleh dokter kepada pasien meliputi :
1. Prosedur yang akan dilakukan terhadap pasien
2. Resiko yang mungkin terjadi
3. Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan
4. Alternatif tindakan yang dapat dilakukan
5. Kemungkinan yang dapat timbul bila tindakan tidak dilakukan
6. Prognosis (ramalan) perjalanan penyakit yang diderita.
7. Perkiraan biaya pengobatan

I.       Kelengkapan Yang Harus Ada Dalam Informed Consent
Dalam informed consent harus mengandung hal-hal sebagai berikut :
1.   Pengakuan atau pernyataan oleh pasien atau walinya bahwa :
ü Ia telah diberi informasi oleh dokter.....
ü  Ia telah memahami sepenuhnya informasi tersebut
ü Ia, setelah memperoleh informasi dan memahami, kemudian memberikan persetujuan kepada dokter........untuk melakukan tindakan medis.
2.   Tandatangan pasien atau walinya
Tandatangan dokter yang memberi informasi mestinya tidak perlu mengingat informed consent adalah sebuah pernyataan sepihak dari pasien. Demikian pula tandatangan saksi. Sebagai contoh adalah kwitansi yang merupakan pernyataan sepihak dari seseorang yang telah menerima uang, maka cukup yang bersangkutan yang menandatangani.

J.      Alur Rekam Medis dan Staf Rekam Medis
Alur rekam medis pasien rawat jalan dari mulai pendaftaran hingga penyimpanan rekam medis secara garis besar (Menurut Depkes) adalah sebagai berikut (Depkes, 1997: 15) :
1.   Pasien membeli karcis di loket pendaftaran.
2.   Pasien dengan membawa karcis mendaftar ke tempat penerimaan pasien Rawat Jalan.
ü Petugas tempat penerimaan, pasien Rawat Jalan mencatat pada buku register nama pasien, nomor Rekam Medis, identitas, dan data sosial pasien dan mencatat keluhan pada kartu poliklinik.
ü Petugas tempat penerimaan pasien membuat kartu berobat untuk diberikan kepada pasien, yang harus dibawa apa pasien berobat ulang.
ü Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat disamping harus memperlihatkan karcis juga harus menunjukan kartu berobat kepada petugas akan mengambil berkas Rekam Medis pasien ulangan tersebut.
ü Kartu poliklinik dikirim ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan pasien, sedangkan pasien datang sendiri ke poliklinik.
ü Petugas poliklinik mencatat pada buku Register Pasien Rawat Jalan nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan, tinakan atau pelayanan yang diberikan dan sebagainya.
ü Petugas di Poliklinik (perawat) membuat laporan atau rekapitulasi harian pasien Rawat jalan.
ü Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan pengisian Rekam Medis dan untuk yang belum lengkap segera diupayakan kelengkapannya.
ü Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap akhir bulan, untuk membuat laporan dan statistik rumah sakit.
ü Berkas Rekam Medis pasien disimpan menurut nomor Rekam Medisnya (Januarsyah, 1999: 79)



Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MenKes/Per/III/2008
https://masdab.wordpress.com/2010/02/12/rekam-medis-hak-siapa/
Isfandyarie A, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Pustaka Prestasi Publisher, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar