Pelayanan
Gawat Darurat Yang Baik
A. Definisi
Setiap rumah
sakit harus memiliki fasilitas pelayanan gawat darurat yang siap melakukan
pelayanan setiap hari 24 jam. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan utama
di setiap rumah sakit karena merupakan pelayanan yang sifatnya
emergency/darurat.
Pelayanan gawat darurat yaitu pelayanan
kedokteran yang di butuhkan segera oleh pasien untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit yang menyelenggarakan
pelayanan gawat darurat yaitu unit gawat darurat (UGD).
Unit
gawat darurat (UGD) adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang
dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk
mendapatkan penanganan darurat yang cepat. Sistem pelayanan yang diberikan
menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan
darurat (emergency) bukan berdasarkan antrian.
B. Tujuan
Berdasarkan
definisi dari pelayanan gawat darurat maka tujuan dari pelayanan tersebut yaitu
untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari
berbagai resiko seperti kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana
lainnya yang langsung membutuhkan tindakan. Selain tujuan umum tersebut adapun
tujuan utama dari pelayan gawat darurat yaitu :
1.
Memberikan pelayanan komunikatif, cepat dan tepat
selama 24 jam terus menerus
2.
Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal,
terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang
berada dalam keadaan gawat darurat
3.
Mencegah kematian dan cacat pada pasien gawat darurat
sehingga dapat hidup dan berfungsi kembali dalam masyarakat sebagaimana mestinya.
4.
Menerima dan merujuk pasien gawat darurat melalui sistem
rujukan untuk memperoleh penanganan yang
lebih
5.
Menanggulangi korban bencana
C. Kegiatan
Kegiatan yang menjadi tanggung
jawab unit UGD untuk melakukan pelayanan gawat darurat ada banyak macamnya,
secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam (Flynn, 1962) yaitu :
1.
Menyelenggarakan pelayanan gawat
darurat Bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, namun sering dimanfaatkan
hanya untuk memperoleh mendapatkan pelayanan pertolongan pertama dan bahkan
pelayanan rawat jalan.
2.
Menyelenggarakan pelayanan penyeringan
untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Merujuk
kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawat
inap intensif.
3.
Menyelenggarakan pelayanan informasi
medis darurat. Menampung serta menjawab semua pertanyaan semua anggota
masyarakat tentang segala sesuatu yang ada hubungannya dengan keadaan medis
darurat (emergency medical questions).
D. Kriteria
Kriteria pelayanan gawat darurat
:
1.
Pelayanan harus 24 jam
2.
Pelayanan pasien yang
tidak darurat tak boleh mengganggu pelayanan pasien gawat
darurat
3.
Unit gawat darurat harus membatasi diri
4.
UGD menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan
keadaan gawat darurat untuk pegawai/perawat
RS dan masyarakat sekitarnya
5.
Harus diselenggarakan penelitian yang berhubungan dengan
fungsi UGD dan unit kesehatan masyarakat
Refrensi :
http://igdrsws.blogspot.co.id/2013/05/falsafah-tujuan-visi-dan-misi-instalasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar