PROSEDUR
PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
A.
DEFINISI
Salah satu pelayanan rumah sakit yang penting yaitu pelayanan
rawat jalan. Pengertian rawat jalan yaitu pelayanan medis kepada seorang pasien
untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi,
dan pelayanan kesehatan
lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap.
Pelayanan rawat jalan merupakan salah satu unit
kerja dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih
dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan pelayanan
rawat jalan adalah suatu bentuk pelayanan kedokteran yang disediakan untuk
pasien dan tidak dalam bentuk rawat inap (tidak lebih dari 24 jam) sehingga
keuntungannya pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap.
B.
TUJUAN
Berdasarkan
definisi pelayanan rawat jalan bertujuan untuk melakukan pengamatan,
diagnosis,
pengobatan,
rehabilitasi,
dan pelayanan kesehatan kepada
pasien.
C.
JENIS
- JENIS
Jenis
pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam
yaitu :
1. Pelayanan gawat darurat (emergency
services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan
mendadak.
2. Pelayanan rawat jalan paripurna
(comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan
kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan rujukan (referral
services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan
lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya
tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory
surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari
yang sama
D.
STANDAR
Berdasarkan Keputusan Menteri
kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter yang melayani pada Poliklinik
Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2. Rumah sakit setidaknya harus
menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan
klinik bedah.
3. Jam buka pelayanan adalah pukul
08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak
lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
Referensi
:
https://nyowidanaskm.wordpress.com/2010/08/03/definisi-rawat-jalan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar